Yudisium dilaksanakan oleh jurusan/program studi untuk menentukan kelulusan mahasiswa, setelah mahasiswa yang bersangkutan menyelesaikan semua beban akademik dan administrasi. Surat keputusan Yudisium diterbitkan dan disyahkan oleh Rektor berdasarkan atas usaulan jurusan/program studi dan fakultas yang kemudian diproses oleh BAAK
- Syarat untuk menentukan kelulusan mahasiswa
- telah lulus semua mata kuliah, baik mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi
- mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Etika Moral wajib lulus minimal C
- indeks prestasi kumulatif minimal 2.25
- tidak ada nilai E
- jumlah sks mata kuliah dengan nilai D maksimal 10%
- lulus ujian praktikum/PPL/PKL/PKN/KKN
- lulus ujian skripsi
- menyerahkan naskah jurnal ilmiah yang sudah dilegalisir oleh pembimbing skripsi dan dekan
2. Menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing prodi atau fakultas
Mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan predikat sebagai berikut
- IPK 3.51-4.00 = dengan pujian (Cumlaude) dengan masa studi maksimum 5 tahun
- IPK 3.01-3.50 = sangat memuaskan
- IPK 2.76-3.00 = memuaskan
- IPK 2.25-2.75 = cukup memuaskan