Syarat PKL dan KKN

Praktek Kerja Nyata

a. Tujuan adalah untuk memperluas wawasan mahasiswa dengan mengenalkan sistem nyata pada perusahaan (manufaktur) dan memberikan kemampuan untuk menganalisa dan menemukan masalah sesuai disiplin Teknik Industri

b. Sasaran: mahasiswa mampu melaporkan kondisi sistem produksi obyek PKN, melakukan praktek kerja secara nyata di perusahaan sesuai disiplin ilmu Teknik Industri dan mampu menganalisa secara verbal dan menemukan masalah serta membangkitkan alternatif pemecahan masalahnya

c. Bentuk dan Materi PKN

d. Persyaratan Pengambilan PKN

  1. Tempat praktek dilaksanakan pada industri manufaktur yang ditentukan program studi atau dipilih mahasiswa sendiri
  2. Waktu pelaksanaan PKN minimal 1 (satu) bulan
  3. Telah menempuh 100 sks dengan IPK minimal 2.00
  4. Telah menyelesaikan semua mata kuliah praktikum

e. Seminar Laporan PKN

  1. Laporan PKN wajib diseminasikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bukan setelah pelaksanaan PKN
  2. Seminar laporan PKN baru bisa dilaksanakan jika telah melalui proses pembimbingan minimal 3 kali

f. Penilaian PKN

Penilaian PKN dilakukan setelah mahasiswa melaksanakan PKN, membuat laporan dan menseminasikan hasil pelaksanaan PKN. Penilaian PKN terdiri dari laporan dari hasil seminar laporan PKN, nilai dari perusahaan, dan nilai pembimbingan

 

Kuliah Kerja Nyata

a. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah suatu bentuk pengintegrasian kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kegiatan pendidikan, dan penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dengan bimbingan pihak perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dilakukan secara interdisipliner dan termasuk intrakurikuler.

b. KKN wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa program S1 setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh LP3M. Beban kredit KKN 3 SKS

c. KKN diselenggarakan dua (2) kali dalam setiap tahun akademik sesuai dengan kalender akademik

d. Syarat-syarat peserta KKN, antara lain terdaftar sebagai mahasiswa aktif Universitas Katolik Widya Mandala Madiun pada tahun akademik dilaksanakannya KKN dan telah memperoleh 110 SKS pada waktu memprogram KKN yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang dikeluarkan BAAK.

e. Penilaian hasil KKN terhadap mahasiswa peserta KKN perlu dilakukan secara akademik. Tujuan evaluasi ini adalah untuk mendapatkan nilai prestasi sebagai ukuran keberhasilan mahasiswa. Komponen yang digunakan sebagai penilaian KKN adalah:

  1. pembekalan, meliputi kehadiran, sikap, pengetahuan dan ketrampilan (melalui tes/ kuis dan ujian)
  2. pelaksanaan program (melaksanakan hasil yang dapat dicapai)
  3. laporan akhir, dengan menelaah hasil penyusunan laporan dan pemahaman terhadap isi laporan (melalui tes lisan atau tertulis)
  4. kehadiran mahasiswa di desa/kelurahan lokasi, dengan menghitung jumlah kehadiran dan menilai dan menilai menurut persentase tertentu
  5. perilaku mahasiswa selama di desa/kelurahan yang diukur dengan kriteria sangat baik, baik, kurang baik, tidak baik, dan sangat tidak baik
  6. ketentuan lain sesuai dengan pedoman KKN dari LP3M

f. Sumber penilaian diperoleh dari:

  1. Pembekalan (pelatihan)
  2. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
  3. sesama peserta
  4. diri sendiri dan
  5. Kepala Desa/Kelurahan atau pihak yang ditunjuk