- Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Sistem penyelenggaraan pendidikan di Program Studi Teknik Industri diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan beban studi mahasiswa dan beban penyelenggaraan pendidikan dengan satuan kredit atas dasar satuan waktu semester yang setara dengan 16-22 minggu kerja. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan untuk pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terstruktur maupun yang mandiri selama dua sampai empat jam perminggu dalam satu semester atau untuk pengalaman belajar lain yang sama.
- Kurikulum dan Kegiatan Perkuliahan
Program Studi Teknik Industri menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dikeompokkan dalam 5 kelompok yaitu:
- Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
- Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)
- Mata Kuliah keahlian Berkarya (MKB)
- Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
- Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Kurikulum dibedakan antara kurikulum inti dan kurikulum institusi. Satu tahun akademik terdiri atas semester gasal dan semester genap antara 16-22 minggu. Perkuliah dibedakan menjadi perkuliahan teori, seminar, laboratorium, dan praktek lapangan, antara lain PKN dan KKN. Mahasiswa wajib mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75% dari jumlah jam pertemuan, yang tidak memenuhi 75% tidak diperbolehkan ikut ujian akhir.
- Beban Studi Mahasiswa
Beban studi wajib sarjana S1 Program Studi Teknik Industri sebanyak 145 sks yang dilaksanakan dalam 8 semester. Kemampuan belajar mahasiswa ditentukan sesuai dengan tingkat keberhasilan belajarnya pada semester yang baru lalu, yang dinyatakan dalam indeks prestasi semester (IPS) dengan pedoman sebagai berikut:
Indek Prestasi Sementara | Jumlah SKS yang dapat |
(IPS) | direncanakan |
3.00 -4.00 | 21-24 |
2.50 – 2.99 | 18-21 |
2.00 – 2.49 | 15-18 |
1.50 – 1.99 | 12.-15 |
0 – 1.49 | 0-12 |
- Evaluasi/Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Penilaian hasil belajar mahasiswa didasarkan pada tiga kemungkinan sistem penilaian yang pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan sifat tiap-tiap mata kuliah dalam pengertian tiap-tiap mata kuliah dapat memiliki sifat. Standar Prestasi Minimal (SPM) sendiri-sendiri. Sistem penilaian uang digunakan sebagai acuan adalah dengan sistem PAP yaitu menggunakan sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu dengan menentukan batas lulus mutlak.
Kriteria PAP
81 | ≤ | A | ≤ | 100 | = | 4 |
76 | ≤ | B+ | < | 81 | = | 3.5 |
71 | ≤ | B | < | 76 | = | 3 |
66 | ≤ | C+ | < | 71 | = | 2.5 |
56 | ≤ | C | < | 66 | = | 2 |
46 | ≤ | D | < | 56 | = | 1 |
E | < | 46 | = | 0 |