Syarat Yudisium

Yudisium dilaksanakan oleh jurusan/program studi untuk menentukan kelulusan mahasiswa, setelah mahasiswa yang bersangkutan menyelesaikan semua beban akademik dan administrasi. Surat keputusan Yudisium diterbitkan dan disyahkan oleh Rektor berdasarkan atas usaulan jurusan/program studi dan fakultas yang kemudian diproses oleh BAAK

  1. Syarat untuk menentukan kelulusan mahasiswa
  • telah lulus semua mata kuliah, baik mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi
  • mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Etika Moral wajib lulus minimal C
  • indeks prestasi kumulatif minimal 2.25
  • tidak ada nilai E
  • jumlah sks mata kuliah dengan nilai D maksimal 10%
  • lulus ujian praktikum/PPL/PKL/PKN/KKN
  • lulus ujian skripsi
  • menyerahkan naskah jurnal ilmiah yang sudah dilegalisir oleh pembimbing skripsi dan dekan

2. Menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing prodi atau fakultas

Mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan predikat sebagai berikut

  • IPK 3.51-4.00 = dengan pujian (Cumlaude) dengan masa studi maksimum 5 tahun
  • IPK 3.01-3.50 = sangat memuaskan
  • IPK 2.76-3.00 = memuaskan
  • IPK 2.25-2.75 = cukup memuaskan